Mempertanyakan Tanggungjawab Sosial Media Lokal
December 19, 2007 at 5:39 am | In ARTIKEL | 2 CommentsTags: ARTIKEL
* Ariyandi Gunawan
Wacana pembangunan daerah, tampaknya menjadi wacana yang solutif ketika sistem sentralistik berdampak terhadap realitas tidak meratanya pembangunan sampai ke daerah. Sebut saja wacana yang solutif, karena wacana itu terus berkembang hingga menelurkan suatu terobosan politik dengan dikeluarkannya Undang-Undang (UU) No 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah dan UU No 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Sehingga realitas tidak meratanya pembangunan sampai ke daerah, mungkin melalui UU itu bisa teratasi.
Subtansi dari UU No 22 dan 25 tahun 1999, yang kemudian diganti menjadi UU No 32 tahun 2004 itu memang memberikan keleluasaan kekuasaan kepada pemerintah daerah dalam membuat kebijakan serta mengelola keuangannya. Apabila kekuasaan itu berhasil dijalankan, pemerataan pembangunan sampai ke pelosok tanah air (Indonesia) niscaya terwujudkan. Tatapi apabila gagal, khawatir keleluasaan kekuasaan pemerintah daerah itu dipraktikan dengan menduplikasi implementasi kekuasaan sentralistik di tingkat daerah. Yang kita ketahui bersama di zaman orde baru (orba), implematasi kekuasaan sentralistik tersebut sarat dengan praktek-praktek Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) serta eksploitasi sumber daya alam untuk kepentingan pribadi.
Tampaknya, agar tidak terjadi penduplikasian implementasi kekuasaan sentralistik dalam praktik kekuasaan pemerintahan daerah, penguatan demokrasi lokal harus ditingkatkan. Karena salah satu pencapaian ideal dari penguatan demokrasi lokal adalah membangun transparansi praktik kekuasaan di pemerintah daerah. Demikian, seluruh elemen masyarakat di daerah bisa melakukan kontrol secara ketat terhadap implementasi kekuasaan pemerintah daerah.
Pada dasarnya, penguatan demokrasi di daerah telah eksis di hadapan masyarkat ketika dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung (Pilkada). Tapi, eksistensinya tersebut tampaknya masih lemah. Demokrasi yang dijalankan sekarang terlihat belum bisa membangun transparansi praktik kekuasaan pemerintahan daerah kehadapan seluruh elemen masyarakat di daerah. Demikian, siapakah yang punya peran yang strategis untuk memperkuat demokrasi di daerah?
Melihat pada konteks sejarah, sejak menggelindingnya wacana pembangunan daerah hingga ditetapkannnya menjadi suatu kebijakan, tidak terlepas dari peran agenda setting media massa. Begitu juga semenjak proses pembangunan daerah berjalan, banyak media – media lokal bermunculan memberitakan isu-isu lokal dan atau kedaearahan. Atas dasar itu, selayaknya peran media-media lokal mengarah kepada penguatan demokrasi di daerah.
Peran media lokal selayaknya membangun transparansi kekuasaan pemerintahan daerah. Jelas, disanalah pers sesungguhnya berfungsi sebagai agen kontruksi sosial. Ini semacam tanggungjawab sosial yang harus dijalankan oleh media lokal. Tapi mampukah media lokal menjalankan tanggungjawab sosialnya sebagai langkah penguatan demokrasi di daerah?
Tampaknya, ada dua kendala besar yang harus di hadapi media lokal dalam penguatan demokrasi di daerah. Pertama, media lokal harus bisa mengatasi arus budaya konsumrisme yang kian hari terus-menerus berpotensi mendorong masyarakat di daerah menjauhkan diri dari kegiatan produktif. Kedua, media lokal harus bisa menghindari berbagai macam arah kebijakan redaksi yang pragmatis.
Budaya Konsumerisme
Budaya konsumerisme itu terlahir dari perut industrialisasi yang menganut sistem kapitalisme. Dalam praktiknya, corak industri kapitalisme itu selalu menciptakan produk masal (barang ataupun jasa). Agar produksi masal itu tetap berjalan dan menghasilkan laba, maka sisitem kapitalisme akan senantiasa membutuhkan prilaku konsumsi tinggi dari konsumennya (masyarakat). Ketika suatu masyarakat melakukan konsumsi tinggi terhadap suatu produk masal, berarti masyarakat itu tengah berada dalam budaya konsumerisme.
Perkembangan media massa dewasa ini ternyata banyak yang menyuburkan budaya konsumerisme. Hal ini terlihat ketika banyaknya industri media massa yang menciptakan produk masal. Berita-berita sensasional yang di sajikan media massa bisa dikategorikan sebagai produk masal yang membutuhkan tingkat konsumsi tinggi. Karenanya, segmentasi pembaca media massa semacam itu sengaja mengikuti culture core (inti kebudayaan) bangsa Indonesia, yang menurut Muchtar Lubis dalam buku ”Sejumlah Gagasan Pembebasan Budaya-Budaya Kita” terletak pada kuatnya unsur rasa dibandingkan daya pikir ketika mengolah suatu stimulus yang hadir disekitarnya. Sehingga menurut saya, ketika media massa memberikan stimulus sensasional dalam pemberitaannya, maka masyarakat (bangsa Indonesia) sebagai khalayak akan lebih mudah menerima sekaligus meminatinya.
Meskipun tidak sedikit menguntungkan media massa, pemberitaan sensasional itu tentunya harus diatasi media lokal yang mengemban tanggungjawab sosial untuk melakukan penguatan demokrasi di daerah. Sebab, pemberitaan-pemberitaan yang sensasional semacam itu dapat berpotensi menjauhkan masyarakat dari produktifitas berpikir kritis dan gairah berkarya, yang akhirnya dapat menghambat proses penguatan demokrasi di daerah sekaligus proses pembangunan daerah itu sendiri.
Sosialisasi Pembangunan Daerah
Sepengatahuan saya, selama ini peran media lokal sangat baik dalam mensosialisasikan pembangunan daerah. Saya melihat, dalam tahap sosialisasi pembangunan daerah, peran media lokal ternyata mampu memusatkan perhatian masyarakat terhadap isu pembangunan daerah. Buktinya, aktivitas para pejabat pemerintah daerah dalam proses pembangunan kerap menjadi sorotan media lokal. Begitu juga aktivitas usaha kecil masyarakat di daerah pun banyak yang diberitakan media lokal.
Tapi, apakah cukup, tanggungjawab sosial media lokal melalui proses sosialisasi pembangunan daerah? Tampaknya tidak bisa, menurut saya proses sosialisasi pembangunan daerah oleh media lokal tersebut pengaruhnya lebih besar menguntungkan kinerja pemerintah daerah, dibandingkan masyarakat luas untuk memperjuangkan kepentinganya. Artinya lebih memudahkan pemerintah daerah untuk mengetahui kondisi pembangunan yang diselenggarakannya saja, dibandingkan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Demikian untuk memperkuat demokrasi didaerah, media lokal harus bisa memberikan kepada masyarakat berupa pemberitaan lebih mendalam tentang isu kedaerahan yang cenderung advokatif untuk kepentingan masyarakat luas.
Pragmatisme Media Lokal
Media lokal nampaknya belum bisa mengambil peran yang strategis untuk melakukan penguatan demokrasi di daerah. Sebab, media lokal sangat lemah mengadvokasi kepentingan masyarakat dalam pemberitaannya. Lemahnya mengadvokasi kepentingan masyarakat merupakan bukti adanya gejala pragmatisme media lokal. Karenanya gejala pragmatisme media lokal hanya bisa memberikan semacam banalitas informasi. Yasraf Amir Piliang dalam buku “Transpolitika” menyebutkan, banalistas infromasi adalah informasi remeh temeh atau informasi yang tidak dapat diambil hikmah darinya karena realitas apapun dijadikan berita.
Minimnya kesejahteraan wartawan memang merupakan suatu kenyataan yang menibulkan adanya gejala pragmatisme media lokal. Sementara banalitas informasi merupakan hasil karya wartawan yang kesejahteraannya minim. Persoalan gejala pragmatisme media lokal tampaknya diakibatkan dari keterbatasan modal secara finansial pengelola media yang tidak bisa mensejahterakan wartawannya. Sehingga kenyataan ini membuat sebagian besar wartawanya terperosok kedalam jurang pekerjaan yang tidak professional dan dualistik – menjadi jurnalis sekaligus “humas” kaum elite didaerah, berbagai macam kegiatan dan press realise dari pemerintah setempat maupun berbagai macam institusi dijadikan sumber berita sekaligus sumber “uang amplop”. Memang profesi semacam itu sangat rentan terjerumus kedalam berbagai macam tindakan suap dari kaum elite di daerah.
Begitu juga profesi yang cenderung dualistik itu seaka-akan membuat profesi jurnalis hanya menjadi pelapor peristiwa semata, yang hanya bisa membenarkan kenyataan bukannya menyatakan kebenaran. Imbas dari itu semua, kegiatan jurnalistik media lokal cenderung tidak adil; satu sisi dapat melayani kepentingan pemerintah, sisi lain tidak mampu mengadvokasi kepentingan masyarakat kecil atau rakyat miskin. Padahal menurut saya, kegiatan jurnalistik yang adil sangat berpotensi menguatkan demokrasi dan pembangunan daerah.
2 Comments »
RSS feed for comments on this post. TrackBack URI
Leave a comment
Blog at WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds.




pers dan tanggungjawab sosial?
hm utopis….
pers for bussnise
Comment by kurnia — January 4, 2008 #
Utopis gimana maksudnya? Maaf pertanyaan anda kurang spesifik tuh. Tapi akan saya coba maknai. Pers tidak bisa hidup tanpa mekanisme industri / bisnis. Saya lebih menyukai media yang mapan dalam berbisnisnya, dibandingkan dengan media yang sangat kecil keuntungan bisnisnya tapi membiarkan wartawannya liar, mencari uang sampingan di luar (uang suap / amplop), bahkan ada yang sampai nekad memeras pihak tertentu.
Terkadang saya lebih menghargai pers yang memberitakan persoalan bisnis / ekonomi semata, dibandingkan dengan pers yang membisniskan fakta sumir, memelintir berita untuk tujuan kuasa, menjual aib orang, bahkan mengkomoditikan konflik.
Perlu di ingat baik-baik! Pers harus bertangung jawab sosial. Pers yang bertangung jawab sosial hanyalah pers yang bernurani, memberikan manfaat atau menjaga kehidupan sosial menjadi lebih baik, bukan hanya mementingkan dirinya sendiri.
Comment by blogaryandi — January 8, 2008 #