Pers Islam Menghargai Pluralitas

February 22, 2008 at 6:11 am | In ARTIKEL | Leave a Comment
Tags:

Oleh Ariyandi Gunawan

Dewasa ini pers Islam di Indonesia mulai mengalami perkembangan yang cukup pesat. Ini ditandai dengan banyaknya media yang mulai tampil dengan nuansa yang sangat Islami. Kita dapat mengenal ada beberapa media yang tampak memiliki karakter sebagai pers Islam. Sebut saja medianya tersebut terdiri dari; Majalah Islam Sabili, Majalah Ummi, Tabloid Suara Islam, Majalah Hidayatullah, Media On-Line Eramuslim.com, Majalah Tarbawi, dan lain sebagainya.

Perkembangan pers Islam tersebut bisa jadi mendapatkan dukungan dari sistem demokrasi di Indonesia. Sebab, secara garis besar dalam Undang Undang Republik Indonesia tentang penyiaran No. 32/2002 Pasal 36 ayat 1, nampaknya memberikan dukungan terhadap isi siaran yang mengandung nilai-nilai agama.

Memang, perkembangan pers Islam sepertinya terlihat beriringan juga dengan perkembangan sistem demokrasi di Indonesia. Mungkin tanpa dukungan dari pers Islam, sistem demokrasi di Indonesia tak dapat berjalan dengan baik. Pasalnya, pers Islam sepertinya berhasil menghargai pluralitas. Pers Islam terlihat mengikuti aturan perundangan-undangan dengan baik. Contohnya, pers Islam selama ini tidak pernah bermasalah dengan UU RI No. 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 6 point (b) yang menyatakan, pers nasional berperan menegakan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.

Pluralitas yang dihargai pers islam memang berjalan dengan baik. Namun nampaknya tantangannya pun tidaklah mudah. Banyak kalangan yang berupaya meyulut konflik, ada yang menuduh Pers Islam menyuarakan fanatisme dan eklusivisme. Dari segi penyajiannya, pers islam dipandang selalu menggunakan bahasa yang cenderung provokatif, dan penjudulan berita yang bombastik. Selain itu, pers Islam juga dituduh sebagai penyebar isu yang cenderung sensitif seperti yang berkenaan dengan SARA (Suku, Ras dan Agama). Bahkan lebih kejinya lagi pers islam dituduh telah menjual kabar kebencian dan permusuhan (www.islamlib.com, 21 Maret 2005). Tapi kenyataannya, tuduhan tersebut tak berdasar. Pada saat itu pers Islam di Indonesia belum ada yang pernah di bredel oleh tuduhan tersebut.

Keberhasilan pers Islam dalam menghargai pluralitas, tidak demikian dengan kenyataan pers umum yang berkembang di Indonesia. Kenyataannya tidak sedikit pers umum yang justru berupaya menyulut konflik terhadap umat Islam. Bukankah pers umumlah yang selama ini sering melakukan stigmatisasi negatif terhadap Islam? Stigmatisasi negatif yang biasa muncul adalah mencitrakan gerakan Islam selalu identik dengan terorisme, dan berbagai macam symbol kekerasan yang cenderung anarkis lainnya. Padahal, itu sangat berseberangan dengan Islam sebagai rahmatan lil alamin. Maka, wajarlah Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 3 Desember 2005, salah satu keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas), menolak pelabelan dan stigmatisasi Islam dan terorisme yang dilakukan oleh media massa. (Media Indonesia, 4/12/2005).

No Comments Yet »

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment

XHTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Blog at WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds.